
Gebrakan Tahun 2025 dalam Sektor Lingkungan Hidup salah satunya ialah dengan kewajiban Daerah untuk menyiapkan diri dalam predikan Kota Adipura. Adipura adalah bentuk penghargaan negara pada kota yang berhasil menjaga kualitas lingkungan yang bersih serta berkelanjutan.
Pada tahun tahun sebelumnya ajang Adipura adalah sebuah penghargaan yang diikuti oleh daerah yang merasa pantas dan layak untuk mendapatkan salah satu dari 3 kriteria kota adipura (Sertifikat Adipura, Adipura, Adipura Kencana), namun sejak tahun 2025 ini ajang adipura adalah sebuah ajang yang wajib dan ditekankan oleh Menteri untuk dapat diusahakan oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia. Kota yang tidak dapat memenuhi kriteria penilaian akan diberikan predikan “Kota Kotor” oleh Menteri Lingkungan Hidup.
Dengan komitmen dan usaha yang akan sangat keras setiap Kabupaten/ Kota harus dapat lepas dari predikat Kota Kotor tersebut.
Berikut adalah beberapa Aspek dan point penting dalam penilaian kriteria Adipura untuk tiap kriteria


