Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan daerah yang kondisi tanah gambut atau rawa – rawa serta memiliki wilayah kabupaten/kota yang padat penduduk dan perekonomian yang mulai berkembang. Seiring dengan terus berkembangnya wilayah kabupaten/kota, tentu memiliki permasalahan lingkungan hidup dengan karakteristik yang berbeda. Hal ini membutuhkan suatu pengelolaan lingkungan hidup yang terencana dengan baik seperti yang tertera pada Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan maksud untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Sumber Daya Alam(SDA) dan lingkungan hidup harus diarahkan pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat dengan tetap berpegang pada kaidah– kaidah kelestarian lingkungan hidup serta berkelanjutan, Menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup merupakan persyaratan penting bagi terlaksananya pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki tugas membidangi Tata Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan.